Apresiasi Perbaikan Layanan Umrah, BPKN: Sudah Kami Uji Coba

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta -Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengapresiasi perbaikan layanan umrah yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama. Bahkan, ia mengaku telah mencoba sendiri layanan SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus) yang dibesut Kemenag.  

Hal ini disampaikan Ketua BPKN kepada Menteri Agama Fachrul Razi, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. “Salah satunya, kami juga telah menguji coba sendiri SISKOPATUH. Ini baik sekali,” ujar Ardiansyah, Rabu (12/02).  

Menurut Adriansyah, keberadaan aplikasi ini dirasakan cukup membantu calon jemaah umrah. Melalui aplikasi ini, para calon jemaah dapat memantau kapan waktu keberangkatan dan fasilitas apa saja yang dapat mereka peroleh selama umrah.  

Perbaikan lain yang juga mendapat apresiasi dari BPKN adalah perbaikan regulasi penyelenggaraan umrah. “Pada tahun 2016, BPKN telah memberikan masukan terkait perbaikan regulasi penyelenggaraan umrah. Dan sekarang, setelah munculnya PMA Nomor 8 tahun 2018, sudah banyak terjadi perbaikan,” ungkapnya.  

Namun, Ardiansyah mengingatkan, Kemenag tidak boleh lengah untuk terus mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Kita tidak ingin terjadi lagi kerugian-kerugian yang dialami oleh jemaah. Maka pengawasan harus terus diperketat. Karena kami juga masih menemukan PPIU-PPIU nakal,” ungkapnya.  

Salah satu yang harus menjadi perhatian Kemenag dalam porsi pengawasan adalah untuk membentuk Penyidik dari Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Saat ini kami belum melihat adanya PPNS di Kemenag,” ujar Ardiansyah yang hadir bersama anggota BPKN. 

Menaggapi hal tersebut, Menag Fachrul Razi mengungkapkan pihaknya terus memperbaiki layanan dan pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus. “Untuk PPNS, kita juga sedang kaji agar dapat segera kita miliki,” ujar Menag.  

Senada dengan Menag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan rencana pembentukan PPNS saat ini tengah dibicarakan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. 

“Saat ini memang sedang kita bahas. Karena sesuai dengan amanat undang-undang, kita harus memiliki penyidik yang berasal dari PNS, “PPNS itu akan menjadi prioritas kita,” lanjutnya.  

Ia juga menyampaikan, dalam hal pengawasan umrah Kemenag terus bersinergi dalam Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah. “Termasuk dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang juga kita ajak terlibat dalam satgas,” tuturnya.(p/ab)